26 Maret 2011

Kepemilikan Apartemen SHM, HGB Murni, HGB HPL?

. 26 Maret 2011 .


Mungkin pertanyaan diatas juga pernah menghinggapi para pembaca sekalian sewaktu memutuskan untuk membeli apartemen. Sedikit pengetahuan penulis akan beberapa status apartemen akan diulas disini.

Perlu diketahui bahwa apartemen, kondominium, rusunami, rusunawa, anami, rumah susun non hunian semuanya itu merupakan nama lain dari rumah susun yang peraturan perundang undangannya diatur oleh negara sesuai dengan UU No. 16 tahun 1985.

Berdasarkan status tanahnya, apartemen digolongkan:
  1. Tanah Negara
  2. Tanah Hak Milik
  3. Tanah Pengelolaan
Jika apartemen didirikan di atas tanah negara maka status pengelolaan oleh developer menjadi HGB (Hak Guna Bangunan) Murni, jika berdiri ditanah hak milik maka hak pengelolaan oleh developer menajadi HGB Hak Milik sedangkan jika developer hanya diberi kuasa untuk membangun apartemen ditanah pihak ketiga maka statusnya HGB Pengelolaan.

Jadi ada 3 status kepemilikan oleh developer:
  1. HGB Murni
  2. HGB Hak Milik (SHM = Sertifikat Hak Milik)
  3. HGB HPL

Akan tetapi rasa-rasanya hampir tidak pernah developer memilki ijin dengan status HGB Hak Milik karena dalam peraturan tentang rumah susun dijelaskan bahwa yang berhak memiliki unit rumah susun adalah warga negara Indonesia sehingga agar rumah susun bisa dimiliki oleh warga negara asing biasanya developer mendowngrade statusnya menjadi HGB Murni.

Dari HGB yang dimiliki oleh developer maka status kepemilikan oleh setiap pemilik unit menjadi SHMSRS (Satuan Hak Milik Satuan Rumah Susun). Perlu digaris bawahi bahwa SHMSRS bukan memberikan kepastian kepada pemilik unit bahwa tanah apartemen dengan serta merta menjadi milik pemilik unit secara keseluruhan akan tetapi bergantung pada status tanah yang dimiliki oleh developer.

Status yang paling aman adalah pihak developer mengantongi status HGB Hak Milik yang artinya tanah yang dibangun adalah milik developer dan perlu diperjelas apakah tanah apartemen tersebut menjadi pemilik unit dengan perbandingan rata-rata luas unit yang dimiliki dengan total unit yang ada, atau tidak. Biasanya jika pemilik unit menjadi pemilik tanah maka harga apartemen tersebut akan menjadi sangat mahal.

Status yang agak aman kedua adalah HGB Murni karena tanah apartemen milik negara yang mana jika negara meminta tanah tersebut dikembalikan maka negara akan membayar sebesar 80% dari harga tanah saat itu dan masing masing pemilik akan mendapatkan proporsional berdasarkan luas unit yang dimiliki dibagi dengan total luas unit yang ada.

Status yang sangat tidak aman adalah developer hanya mengantongi ijin HGB HPL saja yang mana jika pemilik tanah meminta tanahnya kembali setelah masa HGB berakhir maka pemilik unit rumah susun tidak akan mendapatkan penggantian sepeserpun.

So, berhati-hatilah sebelum membeli ya...

(Read More..)

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli

.

PERJANJIAN JUAL BELI
No. …………..
 
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama ………………; Pekerjaan ………….; Bertempat tinggal di ……dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut penjual;
2.      Nama ……………; pekerjaan …………….; Bertempat tinggal di ……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ……………. Berkedudukan di …………….. selanjutnya disebut pembeli
dengan ini menerangkan bahwa :
Penjual adalah pemilik sah dari ………….. bersama-sama dengan seluruh bagian-bagiannya, yang selanjutnya disebut unit/unit-unit. Penjual bermaksud menjual unit/unit-unit tersebut kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli unit-unit-unit tersebut dari penjual berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh penjual dan pembeli
Karena itu penjual dan pembeli telah saling bersetuju membuat perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini :
Pasal 1
(1)  Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian ini, penjual dengan ini menjual dan menyerahkan kepada pembeli yang dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari penjual atas unit/unit-unit tersebut.
(2) Unit/unit-unit tersebut menjadi milik pembeli dan pembeli mempunyai hak milik penuh atas unit/unit-unit tersebut terhitung sejak tanggal penyerahan unit-unit-unit.
Pasal 2
(1)  Harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar Rp. …….. per unit.
(2)  Jika jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli dengan tambah 30% dari harga tunai, yang dapat diangsur sebanyak 10 (sepuluh) angsuran, dengan jumlah angsuran yang sama.
Pasal 3
(1)   Harga unit/unit-unit tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli kepada penjual sebesar Rp. ………. Pada saat unit/unit-unit itu diserahkan oleh penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah.
(2)   Dalam hal jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut dibayar untuk angsuran pertama sebesar Rp. ……… pada saat penyerahan unit/unit-unit itu dari penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah angsuran pertama.
Pasal 4
(1)   Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini dipikul oleh pembeli.
(2)   Unit/unit-unit yang ntelah dijual dan diterima penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar, dikembalikan, atau dibatalkan.
(3)   Risiko karena kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disebabkan oleh apapun atas unit/unit-unit tersebut dipikul oleh pembeli.
Pasal 5
(1)   Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit bebas dari hutang pajak atau bea-bea masuk, tidak tersangkut dalam suatu perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain selain dari pembeli.
(2)   Penjual menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit dalam keadaan baik dan menjamin biaya service selama satu tahun atas kerusakan karena kesalahan perakitan.
Pasal 6
(1)   Setiap bulan tunggakan pembayaran angsuran, pembeli dikenakan denda sebesar 10 % dari harga angsuran yang wajib dibayar bersama-sama dengan harga angsuran.
(2)   Apabila pembeli telah melakukan tunggakan pembayaran tiga kali berturut-turut padahal sudah diperingatkan secara patut, maka terdapat bukti yang cukup bahwa pembeli telah melakukan wanprestasi tanpa diperlukan pernyataan hakim atau somasi.
(3)   Pembeli menyetujui dan memberi kuasa penuh kepada penjual untuk menarik kembali unit/unit-unit tersebut guna dijual kepada pihak ketiga dan hasil penjualan itu digunakan untuk menutupi tunggakan angsuran beserta denda dan biaya-biaya setelah dikurangi dengan tunggakan-tunggakan, denda-denda, dan biaya-biaya lainnya, maka sisa tersebut dikembalikan kepada pembeli.
Pasal 7
(1)   Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat.
(2)   Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka penjual dan pembeli memilih tempat tinggal tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ………… guna penyelesaian perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.
 
Demikianlah perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ini ………… tanggal …….., dan ditandatangani bersama oleh penjual dan pembeli.
  
Pihak Pembeli                                                                               Pihak Penjual
   
…………………..                                                                      ………………
    
Dipersiapkan oleh :  Indyah Respati, S.H.


Sumber dari          : Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan Perdagangan”
                              (Abdulkadir Muhammad)

(Read More..)

13 Maret 2011

Say No (Yes) to Bike to Work

. 13 Maret 2011 .


Saat ini popularitas sepeda di ibukota sudah setara dengan popularitas android dan bahkan lebih. Banyak kalangan mulai dari politisi sampai dengan kalangan bawah menyukai hobi yang satu ini karena harganya yang terjangkau. Mulai sepeda berharga ratusan ribu sampai yang berharga puluhan, ratusan juta bahkan miliaran rupiah ada di dunia ini.

Adanya peraturan daerah yang menerapkan kawasan bebas asap kendaraan bermotor di kawasan sudirman dan rasuna said juga seakan memberi dukungan bagi hobi ini. Klub sepeda juga di kantor-kantor banyak terbentuk dengan kegiatan rutin touring didalamnya.

Mempertimbangkan itu semua, sayangnya penulis belum bisa tergugah untuk menggeluti hobi yang satu ini lebih dikarenakan karena fasilitas yang ada sangat kurang dari memadai. Misalnya jalur atau jalan untuk sepeda di jalan raya. Faktor keselamatan dan kenyamanan dipertaruhkan dalam hal ini.

Mungkin jika transportasi massal seperti subway dan MRT sudah tersedia di negeri ini dan pajak kendaraan bermotor sudah selangit dan sudah tidak tersedianya lahan parkir, mungkin saat itu juga penulis akan memulai hobi yang satu ini tapi tidak dalam waktu dekat ini.

Ada beberapa jenis sepeda berdasarkan peruntukannya:

Sepeda Fixi untuk bergaya

Sepeda Gunung (Montain Bike) untuk menjelajah daerah terjal

Sepeda Jalan Raya (Road Bike) untuk trek halus



Seandainya sarana dan prasarana sepeda di negeri ini seperti di negeri Sakura sana, mungkin banyak orang yang akan beralih pada alat transportasi ini yang manfaatnya bisa dirasakan untuk diri sendiri dan bumi kita ini.

(Read More..)

7 Maret 2011

CSR NEC, It’s Called NMDD - NEC Make Different Drive

. 7 Maret 2011 .


Pada tanggal 24 Feb kemarin, perusahaan tempat penulis bernaung mengadakan acara bakti social tahunan, yang dikenal dengan nama NMDD (NEC Make Different Drive). Acara tersebut merupakan agenda tahunan yang merupakan program dari HQ kami di Jepang. So semua subsidiary NEC di seluruh dunia berkewajiban mengadakan acara ini dan nantinya akan dipilih acara terbaik yang mencakup Nature, Education and social.

Jika para pembaca sekalian bingung memilih tempat untuk melakukan bakti social atau istilah kerennya CSR – Corporate Social Responsibility, bisa memilih lokasi yang kami pilih yakni di tempat pembuangan akhir Bantar Gebang. Banyak hal yang bisa dijadikan topic disana mulai dari pendidikan, pemanfaatan daur ulang, ataupun pemanfaatan limbah.

Kondisi daerah Bantar Gebang


NMDD kali ini, kami mengambil tema “Providing Biogas As An Alternative Source of Energy -  Livestock Waste Transformation” dengan agenda kegiatan pemberian donasi berupa peralatan bercocok tanam, buku dan alat tulis, pemanfaatan limbah kotoran hewan untuk pemanfaatan bio gas. Oh iya, acara ini berkat kerjasama dengan Sekolah Alam Tunas Mulia dan MT Farm :) .

Suasana Ceremony Event - Puncak Acara



(Read More..)

5 Maret 2011

Memulai Usaha Rumahan

. 5 Maret 2011 .


Beberapa waktu belakangan ini pikiran penulis disibukkan oleh tawaran saudara yang ingin menawarkan usaha Toko Kelontong. Yap, toko yang menjual berbagai macam kebutuhan sehari-hari. Sebenarnya kita juga bisa memulainya dengan memanfaatkan lahan kosong dari sebagian rumah kita, garasi mobil misalnya.

Mungkin banyak yang berpikir usaha rumahan ini tidak menguntungkan, siapa bilang? Semua jenis usaha asalkan dilakoni dengan serius akan mendapatkan hasil yang InsyaAllah memuaskan. Intinya kapan kita harus memulai, itu yang terpenting karena tidak ada usaha yang langsung sukses, harus jatuh dan gagal terlebih dahulu. (kata teorinya c begitu hehe)

Ada kisah yang penulis sempat baca, beliau memulai usahanya dengan membuka usaha rumahan dan akhirnya sekarang bisa menjadi pengusaha voucher pulsa yang omsetnya mencapai milyaran rupiah. Yap, beliau memulai usahanya dari membuka toko kelontong di garasi rumahnya. Yang dijual kebutuhan sehari hari seperti beras, tepung, minyak goreng, telur, dll. Lama kelamaan beliau berpikir untuk membuka warung nasi disamping toko kelontongnya. Seiring berjalannya waktu banyak para pelanggan warung nasinya yang menanyakan pulsa sampailah dia ke usaha yang merubah hidupnya. Karena keuntungan dari bisnis voucher retail tidak seberapa akhirnya beliau berusaha untuk mengetahui jalur distribusi voucher dengan tujuan untuk mendapatkan harga yang lebih murah. Akhirnya siapa sangka beliau bisa menjadi juragan voucher yang dimulai dari sebuah usaha rumahan, yakni toko kelontong.

So untuk memulai usaha ini apa yang harus dipersiapkan? Kalau boleh meminjam ilmu para pengusaha yaitu yang pertama lokasi, yang kedua lokasi dan yang ketiga lokasi. Betul, lokasi, lokasi dan lokasi. Tapi pembaca tidak usah terlalu ambil pusing dalam hal ini karena, orang jualan duren aja yang berjejer sepanjang 50m aja bisa sama-sama ngejual duren dan sama-sama laku. Cukup sediakan kamar depan rumah atau garasi atau jika ada tanah kosong depan rumah bisa dijadikan ruangan buat memulai usaha ini. Menurut pendapat penulis untuk memulai usaha rumahan ini cukup dengan modal sekitar 10jt-an bahkan kurang dengan asumsi bahwa tempatnya sudah ada, garasi rumah misalnya.

Berikut contoh perhitungan modal awal dan BEP-nya:

Modal Usaha               
Renovasi/cat/lampu garasi.....................Rp 1.000.000
Etalase................................................Rp 1.500.000
Aneka Peralatan Toko (toples, rak, dll).....Rp    500.000
Total Modal Usaha.................................Rp 3.000.000

Belanja Awal Dagangan
2 kwintal beras.....................................Rp    300.000
20 kg gula pasir....................................Rp    200.000
20 kg minyak goreng..............................Rp    160.000
10 dus mie instant.................................Rp    450.000
Dll…
Total Belanja Awal Dagangan                  Rp 3.430.000

Total Modal Awal (Modal Usaha + Belanja Awal Dagangan)    Rp 6.430.000

Biaya operasional bulanan listrik & telpon..Rp     150.000

Omset perhari Rp 400.000, perbulan..........Rp 12.000.000

Keuntungan kotor per bulan 10%...............Rp  1.200.000

Keuntungan Bersih                                                           Rp 1.050.000
(Keuntungan Kotor – Biaya Operasional)         

BEP                                                                 6 Bulan
(Total Modal Awal : Keuntungan Bersih)
(6.430.000 : 1.050.000)

(Read More..)

Tips dan Panduan Memilih Modem 3G

.


Sekarang ini banyak sekali modem yang tersedia untuk menjelajah di dunia maya. Apalagi sekarang banyak handset yang sudah disertai dengan aplikasi browser yang bisa surfing di dunia maya. Mulai dari handset berbasis windows mobile ataupun android yang semakin populer dari hari ke hari. Operatorpun semakin gencar menawarkan paket unlimited guna menambah subscribers.

Dari handset, dongle modem, sampai operator penyedia layanan data semuanya menawarkan cara untuk terhubung ke internet. Berbicara mengenai modem itu sendiri, penulis memilih menggunakan wireless modem bebentuk dongle yang bisa di plug and use menggunakan USB port. Alasannya biar lebih praktis.

Modem 3G sendiri ada yang dibundling oleh operator seperti AHA (Esia), 3, Samart, Indosat, Telkomsel, XL dan ada juga yang terpisah. Jadi pengguna harus membeli modem dan memilih kartu operator yang harus digunakan. Biasanya operator menyediakan perdana khusus untuk mendukung layanan data ini.

Jika para pembaca menginginkan modem yang terpisah dan tidak terikat pada satu operator, berikut pilihan yang bisa dijadikan referensi berdasarkan best seller:
  1. Huawei E220
  2. Huawei K3520
  3. Sierra 881U
  4. Option GT-MAX
Dalam memilih modem ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
-   Masa garansi, hal ini penting mengingat perangkat ini biasanya mudah rusak jika terjatuh dan terkena air. Maka berhati-hatilah menyimpannya.
-   Operation Frequency, sangat menentukan karena hal ini yang membuat modem bisa digunakan untuk semua operator. Pilih modem yang support HSPA/UMTS bands di freq 2100Mhz, EDGE/GPRS/GSM bands 1900/1800/900/850 Mhz.
-   Data Rate, ada beberapa data rate yang ditawarkan, HSDPA support menawarkan data rate 3.6 Mbps sedangkan HSUPA sudah mencapai 7,2 Mbps. Dan bijaklah memilih data rate yang ditawarkan karena ini akan berdampak pada harga modem itu sendiri. Modem HSUPA lebih mahal sekitar 200rb dibandingkan dengan modem HSDPA.

Penulis sendiri memilih Modem 3G dengan paket Telkomsel dikarenakan alasan berikut:
-         Garansi modem 3 tahun
-         Unlock version dan bisa digunakan untuk operator lainnya
-         Support HSPA/UMTS/EDGE/GPRS/GSM bands dengan HSDPA data rate 3.6Mbps. Ingat, operator di tanah air belum ada yang support HSUPA so, HSDPA datarate support saja sudah cukup.

So, selamat berselancar di dunia maya...

(Read More..)

4 Maret 2011

JUAL : Green Palace Apartment L/19/AG @ Kalibata City

. 4 Maret 2011 .

Bismillah,

Mo ngejual salah satu barang investasi ane nih:

1 UNIT APARTEMEN TYPE STUDIO GREEN PALACE APARTMENT @ KALIBATA CITY

Apa aja fasilitasnya?
Parkir Mobil (yang ini tidak ada di tahap lainnya), tentu saja parkir motor, kolam renang, dekat dengan stasiun kereta, feeder busway, supermarket, tetanggaan dengan Kalibata Mall (dan tentu saja dengan TMP kalibata), Fitness Center, Tennis Court, underground Shopping Mall, dan masih banyak lagi....

Bisa lihat kota jakarta dari atas gak?
Bisa dong, karena kelebihan dari unit ini terletak di lantai 19 towel L (Lotus) unit AG dengan view menghadap lepas ke arah selatan kota Jakarta dengan ukuran kamar nett 18.30M2.

Mana buktinya?
Nih floorplan tower L (Lotus) ama siteplan Green Palace Apartement (klik gambar buat zoom in)

Udah hampir jadi euy



Wah kalau gitu mahal dong?
Gak mahal kok dibandingkan harga jual kembali saat unit sudah serah terima per Oktober 2011, 
Harga Rp 185.000.000 (nego dikit)

Sssttt mau ngasih tau bocoran nih..
Harga unit ini kalau sudah serah terima bisa tembus 200jt loh tapi ane gak bisa nunggu sampai Oktober cos BU (buat modal usaha)

Kalau mau tanya-tanya kemana nih?
Bisa ke no: 08172330099 (Agus Wijaya), YM: agus.ws_99 (atau klik bar YM disebelah)

(Read More..)
 
Radja Batik 08172330099